Beranda | Artikel
Bersama Negara Kafir, Melawan ISIS?
Rabu, 25 Maret 2015

Memerangi ISIS

Maaf ustad, itu ada seminar internasional tentang terorisme dan isis yang dihadiri beberapa negara kafir, seperti amerika, singapura, dan yang lainnya. Di sana ada seorang ulama senior, Syaikh Ali al-Halabi. Bagaimana pandangannya, orang islam bekerja sama dengan negara kafir untuk menumpas isis, apa ini dibolehkan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ada dua permasalahan yang dibicarakan sebagian masyarakat terkait acara itu,

Pertama, duduk bersama orang kafir untuk menjalin kesepakatan

Mereka menganggap ini keanehan. Bagaimana bisa seorang ulama ahlus sunah, duduk bersama orang fasik, orang liberal, orang kafir, untuk membuat kesepakatan bersama?

Sebenarnya komentar ini tidak perlu kita bahas terlalu lebar. Karena dalam sejarah perjuangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka sering membuat kesepakatan damai dengan orang kafir. Baik orang musyrikin Quraisy, maupun orang yahudi sekitar Madinah. Terutama ketika kekuatan kaum muslimin belum bisa menandingi kekuatan musuh.

Anda yang membaca sejarah tentu mengenal piagam Madinah, perjanjian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Yahudi sekitar Madinah, atau perjanjian Hudaibiyah. Ini semua dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan karena ridha dengan orang kafir, atau menaruh kepercayaan besar kepada orang kafir. Jelas bukan itu tujuan beliau. Namun sebagai bentuk rahmat bagi kaum muslimin. Dengan adanya perjanjian ini, akan lebih menguntungkan kaum muslimin dan jaminan keamanan bagi umat islam.

Benar kaum muslimin di Indonesia mayoritas. Sayangnya, agama mayoritas ini sebagian besar tidak memiliki kepedulian serius terhadap kondisi umat islam. Ditambah, mereka berpecah belah karena perbedaan prinsip dan aqidah. Sehingga kondisi mereka jelas lebih lemah dibandingkan keadaan para sahabat ketika itu.

Kedua, kaum muslimin meminta bantuan orang kafir untuk menumpas isis

Anda tentu sepakat dengan dampak buruk isis bagi umat islam. Sejak daulah ini berdiri dan memiliki sedikit kekuatan dan senjata, ratusan umat islam tidak berdosa telah dibantai. Betapa banyak warga muslim dunia yang menjadi korban kebiadabannya.

Sementara belum pernah kita saksikan mereka memberi manfaat bagi umat. Kita belum pernah mendengar info isis melawan yahudi israel, atau melawan syiah iran. Rata-rata yang diserang adalah kaum muslimin dan negara-negara islam yang mayoritas warganya ahlus sunah. Apa-apaan ini? Inikah negara islam??

Dampak burukyna tidak hanya masalah pencitraan terhadap dunia tentang islam. Namun sudah menghalalkan banyak nyawa kaum muslimin.

Mereka tak ubahnya tumor ganas yang ada di tubuh kaum muslimin.

Fatwa Ulama Meminta Bantuan Orang Kafir   

Kita harus memahami, masalah meminta bantuan orang kafir untuk membantu kaum muslimin dalam hal yang menguntungkan mereka, merupakan masalah fiqhiyah. Sehingga perbedaan pendapat dalam masalah ini, tidak memberikan konsekuensi keluar dari aqidah atau manhaj yang benar.

Al-Muwafaq Ibnu Qudamah mengatakan,

فصل : ولا يستعان بمشرك وبهذا قال ابن المنذر و الجوزجاني وجماعة من أهل العلم وعن أحمد ما يدل على جواز الاستعانة به وكلام الخرقي يدل عليه أيضا عند الحاجة وهو مذهب الشافعي لحديث الزهري الذي ذكرناه وخبر صفوان بن أمية ويشترط أن يكون من يستعان به حسن الرأي في المسلمين فان كان غير مأمون عليهم لم تجزئه الاستعانة به

Pasal:

Tidak boleh meminta bantuan orang musyrik, ini merupakan pendapat Ibnul Mundzir, al-Juzajani, dan sekelompok ulama. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad yang menunjukkan bolehnya meminta bantuan kepada orang musyrik. Keterangan al-Kharqi juga menunjukkan hal ini, boleh meminta bantuan mereka jika dibutuhkan, dan ini merupakan pendapat as-Syafii. Ini berdasarkan hadis dari az-Zuhri yang telah kami singgung, dan peristiwa yang terjadi pada Shafwan bin Umayah. Dan dipersyaratkan, orang yang dimintai bantuan, memiliki cara pandang yang baik terhadap kaum muslimin. Jika dia tidak bisa dipercaya, maka tidak boleh meminta bantuan mereka. (al-Mughni, 10/447).

Selanjutnya kita simak keterangan Imam as-Syafii. Dalam kitab al-Umm beliau menyatakan,

وإن كان مشرك يغزو مع المسلمين وكان معه في الغزو من يطيعه من مسلم أو مشرك وكانت عليه دلائل الهزيمة والحرص على غلبة المسلمين وتفريق جماعتهم لم يجز أن يغزو به … ومن كان من المشركين على خلاف هذه الصفة فكانت فيه منفعة للمسلمين القدرة على عورة عدو أو طريق أو ضيعة أو نصيحة للمسلمين فلا بأس أن يغزي به

Jika ada orang musyrik ikut berperang bersama kaum muslimin, sementara dia punya pengaruh terhadap muslim yang lain atau orang musyrik. Dan ada tanda-tanda keinginannya untuk menguasai kaum muslimin dan memecah belah persatuan mereka, maka tidak boleh berperang bersama orang musyrik…

Jika orang musyrik kondisinya tidak seperti ini, dan keberadaannya memberi manfaat bagi kaum muslimin, mampu menyingkap kekurangan musuh, atau sebagai penunjuk jalan, atau sebagai pengarah untuk mencari daerah terpencil, atau memberikan kebaikan bagi kaum muslimin, tidak masalah berperang bersama mereka. (al-Umm, 4/166).

Dan inilah yang menjadi landasan para ulama kontemporer, terkait fenomena ISIS. Komplotan ISIS, masalah dunia, masalah hampir semua negara. Sementara kaum muslimin paling berkepentingan di sana. Sementara melibatkan orang kafir untuk membasmi mereka akan sangat menguntungkan kaum muslimin. Itulah yang mendasari Syaikh Ali al-Halabi merelakan waktunya untuk memberikan pengarahan dalam konferensi itu.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24509-bersama-negara-kafir-melawan-isis.html